KILASJATIM, Surabaya – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak menjelang Hari Raya Idulfitri kembali menjadi perhatian. Informasi PHK yang ramai beredar di media sosial memicu kekhawatiran para pekerja, terutama di tengah harapan memanfaatkan momen Lebaran untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengimbau perusahaan menahan diri dalam mengambil kebijakan PHK serta tetap memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan bahwa PHK bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, perusahaan perlu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan usaha dilakukan.
“Perusahaan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar hukum,” ujar Ning Lia.
Ia menyoroti praktik PHK yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak membayar pesangon, memberikan upah di bawah standar minimum, atau menyasar kelompok rentan dan anggota serikat pekerja.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum maupun sosial yang lebih luas.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.
“Pemutusan kerja tanpa dasar hukum yang kuat dapat berimplikasi pidana. Karena itu pengawasan pemerintah dan kepatuhan perusahaan sangat penting,” tegasnya.
Selain PHK, Ning Lia juga menyoroti kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus pekerja kontrak maupun tetap.
THR juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, perusahaan dapat dikenai denda administratif sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
“THR bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja. Menjelang Lebaran, hak ini sangat berarti bagi pekerja dan keluarganya,” kata Ning Lia.
Di tengah dinamika ekonomi saat ini, ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi terkait PHK yang beredar di media sosial.
Ning Lia berharap pekerja yang terdampak dapat menempuh jalur dialog dengan perusahaan serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Menurutnya, Lebaran seharusnya menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial antara perusahaan dan pekerja.
“Komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja penting agar setiap persoalan bisa diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya. (FRI)



