KPK: Menag Nasaruddin Umar Bebas Pidana soal Jet Pribadi OSO

oleh -208 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait penggunaan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

KPK menegaskan, laporan dugaan gratifikasi telah disampaikan dalam batas waktu yang diatur undang-undang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo mengatakan laporan disampaikan sebelum 30 hari kerja sejak penerimaan fasilitas tersebut.

“Disampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, jika dilaporkan kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ketentuan itu merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B mengatur gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Namun Pasal 12C menyebut ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.

KPK kini memberi waktu 20 hari kerja bagi Menag untuk melengkapi dokumen laporan. Setelah dinyatakan lengkap, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis dan menentukan apakah ada nilai yang harus dikembalikan ke kas negara.

“Nanti akan ditentukan apakah ada yang harus disetor ke kas negara,” kata Arif.

Isu ini mencuat pada 16 Februari 2026 setelah beredar di media sosial X soal kunjungan Menag menggunakan jet pribadi.

Kementerian Agama menjelaskan, Nasaruddin menggunakan jet pribadi saat menghadiri peresmian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebut pesawat tersebut milik OSO dan dipinjamkan untuk efisiensi waktu di tengah agenda padat Menag.

Baca Juga :  Gerakan Antikorupsi Menggema di Puncak Pariwara dan ACFFEST 2025

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag melaporkan dugaan gratifikasi tanpa perlu pemanggilan.

Lima hari berselang, 23 Februari 2026, Nasaruddin mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan tersebut.

Meski tidak terancam pidana karena melapor dalam tenggat waktu, proses di KPK belum selesai. Lembaga antirasuah masih akan menghitung dan menentukan status akhir fasilitas tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pejabat publik melaporkan setiap bentuk fasilitas yang berpotensi menjadi gratifikasi. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.