KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026). Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi sekaligus memberi contoh bagi penyelenggara negara lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami menerima pelaporan gratifikasi dari Bapak Menteri Agama,” ujar Budi, Senin (23/2/2026). “Pelaporan di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaannya.”
Menurut Budi, pelaporan tersebut juga menjadi bentuk mitigasi dini untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Ia menegaskan, langkah yang diambil Menag menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan pencegahan.
“Langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan sejak dini,” katanya.
Sementara itu, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK bukanlah yang pertama. Ia mengaku sebelumnya juga pernah menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan tugas penyelenggaraan ibadah haji.
Pada kesempatan kali ini, Menag melaporkan penggunaan pesawat khusus saat menjalankan tugas ke Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menyebut, penggunaan pesawat tersebut dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan pada malam hari, sementara keesokan paginya harus kembali untuk persiapan sidang isbat.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” ujarnya.
Nasaruddin menegaskan, pelaporan ini juga bertujuan memberikan contoh kepada jajaran di kementeriannya agar selalu bersikap transparan dan berhati-hati terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi gratifikasi.
“Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik dengan melaporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita apa adanya,” tegasnya.
Budi Prasetyo menambahkan, setidaknya terdapat tiga pesan penting dari pelaporan tersebut. Pertama, komitmen menteri sebagai penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Kedua, menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya untuk melakukan mitigasi sejak awal. Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara.
KPK juga mengimbau seluruh pejabat publik untuk melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi. Pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(ara)



