Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031

oleh -679 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 dan menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan di Jakarta, Kamis, penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031:

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)

  • Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)

  • Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)

  • Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja)

  • Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)

  • Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)

  • Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat)

Susunan Direksi 2026–2031:

  • Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)

  • Abdi Kurniawan Purba (Direktur)

  • Akmal Budi Yulianto (Direktur)

  • Bayu Teja Muliawan (Direktur)

  • Fatih Waluyo Wahid (Direktur)

  • Setiaji (Direktur)

  • Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)

  • Sutopo Patria Jati (Direktur)

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Kongres Muslimat NU

Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Sementara itu, Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.(ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.