Penertiban Kabel FO Berlanjut, 18 Tiang Tanpa Izin Dibongkar

oleh -404 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Penertiban kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin terus dilakukan Satpol PP Surabaya. Kini, selain kabel FO, petugas juga memotong belasan tiang yang tidak berizin serta terdaftar di Pemkot.

Penertiban ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2/2026). Pemkot memastikan langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga kerapian kota.

Petugas menertibkan kabel fiber optik tak berizin milik provider penyedia layanan jaringan internet di Jalan Panjang Jiwo. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, penertiban dilakukan secara terpadu bersama sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Diskominfo, Dishub, DPRKPP, DLH, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan.

Menurut Zaini, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot telah memanggil penyedia layanan internet dan asosiasi terkait, seperti APJATEL dan APJII, untuk berkoordinasi.

“Kami sudah mengundang para provider dan asosiasi untuk berdiskusi. Kami minta mereka menertibkan dan merapikan kabel udara yang terpasang di Surabaya,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Selain membongkar tiang tanpa izin, petugas juga merapikan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.

Zaini menegaskan, 18 tiang yang ditertibkan tidak memiliki izin, tidak terdaftar, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Seluruh barang hasil penertiban kini diamankan di gudang Satpol PP.

Pemkot, lanjutnya, memahami layanan telekomunikasi penting bagi masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap aturan dan penataan kota tetap menjadi prioritas.

“Kami berharap para provider bisa bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan Surabaya,” pungkasnya.(cit) 

Baca Juga :  Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan dan Perkuat Pos Pantau Hadapi Nataru

No More Posts Available.

No more pages to load.