BPJS: PBI Dinonaktifkan, Layanan Kesehatan Sidoarjo Tetap Aman

oleh -747 Dilihat
oleh
Foto: Tama/kilasjatim

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan. BPJS Kesehatan Sidoarjo menegaskan warga tidak perlu panik. Pemerintah daerah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Munaqib menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, berlaku sejak 1 Februari 2026. Pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Sebagian peserta PBI JK dinonaktifkan karena penyesuaian data, dan pada saat yang sama digantikan dengan peserta baru yang lebih berhak,” kata Munaqib, Kamis (5/2/2026).

Meski dinonaktifkan, peserta masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi kriteria, antara lain masuk kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta memiliki penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Prosesnya, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Usulan kemudian diverifikasi Kementerian Sosial sebelum BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status JKN.

Khusus warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan saat sedang menjalani perawatan, pemerintah daerah menyiapkan solusi cepat. Peserta akan didaftarkan sebagai PBPU Pemda, dengan iuran ditanggung Pemkab Sidoarjo, sehingga layanan kesehatan tidak terputus.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo R. Martha Wira Kusuma menegaskan jaminan tersebut seiring status Sidoarjo sebagai daerah UHC Prioritas.

“Kami pastikan warga Sidoarjo tetap terjamin. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan sedang berobat akan langsung kami alihkan menjadi PBPU Pemda dan kepesertaan bisa aktif,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA WhatsApp, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat. Bagi pasien yang sedang dirawat, bantuan informasi dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! atau PIPP di rumah sakit.

Baca Juga :  Khofifah Lantik 11 Pejabat Eselon II dan Kukuhkan Kepala BRIDA Jatim, Ini Pesannya 

“Jangan menunggu sakit. Cek status kepesertaan lebih awal agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan,” ujar Munaqib. (TAM)

No More Posts Available.

No more pages to load.