KILASJATIM.COM, Bondowoso – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso, Zubaidi, A.Ptnh., M.Si, menegaskan pentingnya pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersih, jujur, dan sesuai aturan. Penegasan tersebut disampaikannya saat pengangkatan sumpah dan pengukuhan Panitia Adjudikasi PTSL Tahun 2026.
Zubaidi menekankan bahwa hal paling utama dalam pelaksanaan PTSL adalah tidak adanya manipulasi data tanah. Ia mengingatkan panitia adjudikasi dan kepala desa agar benar-benar teliti dalam proses pendataan, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih (overlap) maupun sertifikat ganda.
“Jangan sampai ada manipulasi data. Kalau datanya tidak benar, dampaknya bisa panjang dan berujung masalah hukum,” tegasnya. Rabu (4/2/2026).
Zubaidi juga mengingatkan bahwa tanah yang masih berstatus sengketa tidak diperbolehkan diikutkan dalam program PTSL. Menurutnya, apabila suatu bidang tanah sudah diketahui bermasalah dengan pihak lain, maka sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pendaftaran.
“Kalau tanah itu masih sengketa, jangan diikutkan PTSL. Selesaikan dulu masalahnya, baru boleh diajukan,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan tanah milik pemerintah, baik tanah kas desa maupun aset instansi, tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi. Tanah tersebut wajib dicatat dan disertifikatkan atas nama desa atau instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap tanah kosong. Zubaidi mengingatkan agar tidak terjadi pengakuan sepihak, pemalsuan dokumen, maupun upaya menguasai tanah tanpa dasar hukum yang sah.
“Memang manusia tidak ada yang sempurna, tetapi niat dan prosesnya harus benar. Jangan sampai ada niat jahat, pemalsuan, atau manipulasi dalam pelaksanaan PTSL,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses PTSL ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat dikenakan, bahkan sertifikat yang sudah terbit bisa dibatalkan karena tidak memiliki kekuatan hukum.
“Secara administrasi, sertifikat bisa dibatalkan apabila prosesnya tidak sah,” tegas Zubaidi.
Untuk diketahui, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bondowoso mencakup sekitar 15.000 bidang tanah dengan luasan mencapai sekitar 6.000 hektare. Saat ini, sebagian besar masih dalam tahap konsultasi dan pendalaman data di tingkat kecamatan hingga wilayah Kota Bondowoso.
Melalui pengukuhan panitia adjudikasi PTSL 2026 ini, BPN Bondowoso berharap seluruh tahapan pelaksanaan program dapat berjalan transparan dan profesional, sehingga benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(wan)




