PTSL Bondowoso 2026 Capai 17 Persen, Sertifikat Elektronik Kian Merata

oleh -670 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Bondowoso terus berjalan. Hingga pertengahan tahun, capaian program tersebut telah mencapai sekitar 17 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 15 ribu bidang tanah.

Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bondowoso, Slamet Suraji, yang juga menjabat definitif sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menjelaskan bahwa proses pengumpulan data terus dilakukan di sejumlah desa sasaran.

Menurutnya, dari total target 15 ribu bidang tanah, saat ini telah terkumpul sebanyak 8.633 bidang. Artinya masih terdapat sekitar 6.377 bidang yang perlu dipenuhi untuk mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengumpulan data sudah terlaksana dan saat ini memasuki tahapan pengumuman. Sementara untuk sertifikat yang belum terbit masih dalam proses pengukuran, verifikasi dan validasi, serta pemetaan,” ujar Slamet Suraji.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pelayanan pertanahan kini telah berbasis digital. Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.

Salah satu inovasi yang terus dikembangkan adalah penerapan sertifikat elektronik. Menurut Slamet, penggunaan sertifikat elektronik memberikan banyak manfaat bagi masyarakat karena lebih praktis dan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat konvensional.

“Sertifikat elektronik lebih aman karena tidak bisa dipalsukan. Selain itu juga tahan terhadap berbagai risiko kerusakan maupun kehilangan akibat pencurian karena datanya tersimpan dalam sistem digital yang terintegrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan sertifikat elektronik di Kabupaten Bondowoso saat ini sudah mulai merata dan menjadi sistem yang diterapkan secara permanen dalam pelayanan pertanahan.

Dengan dukungan teknologi digital, Kantah Bondowoso optimistis target PTSL tahun 2026 dapat tercapai. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :  Pertalite Mulai Dibatasi untuk Desil 10, Pemerintah Uji Ketepatan Sasaran Subsidi

“Kami mengajak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar memanfaatkan program PTSL ini. Selain memudahkan proses sertifikasi, program ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah,” pungkas Slamet Suraji.(wan)