Gugatan Perdata Nany Widjaja Kandas, Jawa Pos Singgung Status Tersangka di Kasus Pidana

oleh -242 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo. (Foto: Foto dok/Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja dinyatakan tidak dapat diterima pengadilan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan ini sekaligus memperkuat posisi PT Jawa Pos yang menyebut seluruh dalil penggugat tidak terbukti secara hukum.

Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm berpendapat bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum, berpijak pada fakta sejarah yang disajikan apa adanya dalam persidangan.

“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” katanya kepada kilasjatim, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja dan pernyataan kuasa hukumnya semakin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Nany Widjaja sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan hanya menyangkut dalil perbuatan melawan hukum, yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian sehingga dalil perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti.

Dengan tidak diterimanya gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja, posisi hukum PT Jawa Pos dalam laporan pidana kini semakin kuat. Ia menyebut, dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul upaya gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan sekadar untuk menunda atau memperlambat proses penegakan hukum.

Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang, dan dapat diartikan seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat gugur. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.

Selain itu, dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Kuasa hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau menegaskan bahwa status Nany Wijaya adalah tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.

Baca Juga :  Status Semeru Naik Jadi Level IV Awas, Puluhan Hektar Lahan Pertanian Rusak Parah

Ia menyebut putusan perdata ini memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menilai praktik gugatan perdata yang diajukan untuk menghambat proses pidana kerap terjadi.

“Dalam praktik hukum dikenal sebagai vexatious litigation, yakni gugatan yang bertujuan mengulur proses penegakan hukum,” ujarnya.

Daniel juga menyampaikan bahwa dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Nany Widjaja telah berstatus tersangka berdasarkan SP2HP terakhir dari Polda Jawa Timur. Selain itu, PT Jawa Pos kembali melaporkan Nany Widjaja melalui laporan polisi bernomor LP 797 terkait dugaan rekayasa dokumen sebagai alat bukti.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.