KILASJATIM.COM, Surabaya — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim berhasil membongkar praktik kejahatan siber berkedok program bantuan sosial. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial TD, yang diketahui menyalahgunakan data pribadi milik warga untuk kepentingan bisnis online. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Jatim, Senin (23/6/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 April 2025, terkait adanya dugaan manipulasi data pribadi dan dokumen elektronik oleh pelaku tidak dikenal. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan isu bantuan makan bergizi gratis. Ia menyebarkan informasi kepada masyarakat sekitar bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, warga cukup memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Warga diminta menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, dan berfoto selfie sambil memegang identitas tersebut.
Tanpa sepengetahuan para pemilik data, informasi tersebut digunakan oleh tersangka untuk membuat NPWP elektronik. Tak hanya itu, TD juga menggunakan data yang sama untuk mendaftarkan rekening bank secara daring dan membuat akun toko online di platform Shopee. Toko online yang digunakan pelaku beroperasi dengan nama Kayla Shop dan berbasis di Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Aksi ini telah berjalan sejak Desember 2024.
Tersangka mempekerjakan sekitar tujuh orang admin untuk mengelola toko-toko online yang telah dibuat dari data palsu. Mereka melakukan siaran langsung penjualan (live streaming) produk di Shopee. Dari kegiatan ini, TD memperoleh keuntungan yang bersumber dari sistem komisi Shopee, berkisar antara lima hingga dua puluh lima persen dari hasil penjualan. Semua keuntungan tersebut disimpan dalam akun Dana dan rekening bank yang juga didaftarkan atas nama TD.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti yang membuktikan praktik ilegal ini dijalankan secara masif dan terorganisir. Petugas menyita 105 unit telepon genggam merek Oppo, 82 unit telepon genggam khusus untuk aktivitas Shopee Live, serta 129 akun toko online Shopee yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain. Selain itu, turut diamankan 129 data NPWP elektronik palsu, dua monitor, dua keyboard dan mouse komputer, satu akun Dana, serta satu rekening bank atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam membagikan data pribadi. Ia menyarankan agar warga selalu memverifikasi sumber informasi dan tidak sembarangan memberikan identitas resmi seperti KTP, KK, atau NPWP, terutama jika disertai janji imbalan atau program bantuan yang tidak jelas.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan siber dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam era digital yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (FRI)
