Jawa Pos Tanggapi Pernyataan Pengacara Dahlan Iskan Soal Kepemilikan Saham PT DNP

oleh -763 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kuasa hukum PT Jawa Pos akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan yang sempat dilontarkan pengacara Dahlan Iskan terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP). Dalam pernyataan sebelumnya, pihak Dahlan menantang Jawa Pos untuk membuktikan bahwa pembelian saham PT DNP benar-benar dilakukan atas nama perusahaan.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Jawa Pos menegaskan bahwa seluruh proses pendirian dan penyertaan modal di PT DNP telah terdokumentasi secara lengkap dan sah. Mereka menegaskan bahwa sejak awal, Jawa Pos selalu menjunjung semangat penyelesaian masalah melalui pendekatan yang sejuk dan mengedepankan musyawarah.

“Pada prinsipnya, sebagai perusahaan holding berskala nasional, Jawa Pos tidak akan masuk dalam perdebatan tanpa dasar bukti yang kuat,” ujar Daniel Julian Tangkau, kuasa hukum Jawa Pos, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (16/7/2025).

Daniel kemudian merinci sejumlah dokumen penting yang dinilai memperkuat klaim bahwa PT DNP merupakan anak perusahaan sah milik Jawa Pos. Di antaranya:

  • Laporan Perusahaan Tahun 1990, yang disahkan dalam RUPS 1991, memuat rencana kerja sama pendirian media mingguan Dharma Nyata.

  • Laporan Perusahaan Tahun 1991, yang disahkan dalam RUPS 1992, mencatat secara eksplisit penyertaan Jawa Pos di PT DNP.

  • Laporan Keuangan Tahun 1992, yang telah diaudit oleh kantor akuntan Paul Lembong & Rekan, mencantumkan secara tegas investasi saham Jawa Pos pada PT DNP.

Selain dokumen laporan, Tim Hukum Jawa Pos juga mengungkap sejumlah bukti keuangan lain yang menunjukkan aliran dana perusahaan untuk pembelian saham. Di antaranya, tanda terima pembelian saham yang mencantumkan sumber dana dari Jawa Pos, serta rekening koran perusahaan yang sesuai dengan nominal pembayaran.

Baca Juga :  3 Nama Kandidat Ketua Tim Sukses Jokowi Di Jatim, Salah Satunya Dahlan Iskan

Lebih jauh, Daniel menyebut bahwa pencatatan pembayaran dividen kepada Jawa Pos juga tercantum dalam lembar pembagian laba PT DNP yang ditandatangani langsung oleh Dahlan Iskan. Tak hanya itu, sejumlah akta otentik yang dibuat oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja turut mempertegas bahwa dana pembentukan PT DNP berasal dari Jawa Pos dan bahwa kepemilikan saham sepenuhnya milik perusahaan tersebut.

“Siapa yang hadir dan menyetujui RUPS saat itu? Tercatat Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja. Dan mereka juga merupakan bagian dari direksi aktif PT Jawa Pos,” tegas Daniel.

Menurutnya, dinamika hukum yang belakangan terjadi merupakan bagian dari upaya untuk meluruskan fakta dan menjernihkan hak kepemilikan yang sebenarnya. Jawa Pos, lanjut Daniel, tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk kerja institusi penegak hukum.

“Ini adalah ikhtiar hukum untuk mengembalikan kebenaran pada tempatnya,” tandas Daniel. (ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.