KPK Kantongi Identitas Inisiator Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji Tambahan

oleh -576 Dilihat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

 

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penghilangan barang bukti tersebut terjadi saat penggeledahan kantor Maktour Travel di Jakarta Timur pada Agustus 2025 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan upaya pembakaran satu dokumen yang diduga berkaitan dengan manifes kuota haji tambahan yang diterima Maktour Travel.

“Siapa yang memerintahkan staf Maktour Travel untuk menghilangkan dokumen tersebut sudah kami kantongi,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas pihak yang diduga memberi perintah tersebut. Menurut Budi, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya unsur perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

“Apakah perbuatan tersebut masuk dalam ranah perintangan penyidikan tentu masih kami dalami, apalagi hal ini juga berkaitan dengan peran yang bersangkutan dalam perkara pokok,” katanya.

Pasca penemuan dugaan penghancuran barang bukti tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Maktour Travel. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik biro perjalanan haji tersebut, Fuad Hasan Masyhur, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK juga mendalami inisiatif pemberian kuota haji tambahan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Perkara bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia pada 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota haji diatur dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Yaqut diduga membagi kuota haji tambahan tersebut secara merata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.(den)

Baca Juga :  Anggota DPR Anwar Sadad Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.