KILASJATIM.COM, Surabaya – Elina Widjajanti (80), nenek korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Surabaya, kembali melapor ke Polda Jawa Timur. Kali ini, Nenek Elina melaporkan dugaan pemalsuan surat dan akta rumahnya di kawasan Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyebut laporan ini menargetkan sekitar lima orang, termasuk Samuel Adi Kristanto, yang diduga menjadi aktor utama di balik pengusiran dan pembongkaran rumah korban.
Wellem menegaskan, rumah tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Dokumen kepemilikan awal berupa Letter C tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina.
Masalah muncul ketika terjadi pencoretan Letter C dan pengalihan nama kepemilikan berdasarkan akta jual beli tahun 2025.
“Padahal, akta tersebut bersumber dari surat kuasa jual tahun 2014, sementara Elisa Irawati telah meninggal dunia pada 2017,” kata dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
“Secara logika dan hukum, transaksi jual beli tersebut tidak mungkin sah karena dilakukan atas nama orang yang telah meninggal,” imbuhnya.
Dalam laporan terbarunya, tim hukum Elina melampirkan sejumlah dokumen, termasuk surat ahli waris, untuk menelusuri dugaan pemalsuan surat dan akta autentik, sebagaimana diatur dalam KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Elina kembali menegaskan dirinya tidak pernah menjual rumah tersebut. Ia berharap proses hukum ini dapat memulihkan dokumen kepemilikan rumah ke nama pemilik aslinya.
Sebelumnya, Elina diusir secara paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27 pada 6 Agustus 2025. Samuel disebut membawa puluhan orang untuk mengeluarkan paksa Elina dari rumah tersebut.
Berbekal akta jual beli yang kini dipersoalkan, rumah Elina kemudian disegel dan dirobohkan pada 15 Agustus 2025. Atas peristiwa itu, Elina telah lebih dulu melapor ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2025.
Polda Jatim kemudian menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka pada 30 Desember 2025. Penyidik juga menetapkan WE dan SY sebagai tersangka lain karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. (cit)




