Foto Istinewa
KILASJATIM.COM, Surabaya – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaikkan kuota renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui program Dandan Omah menjadi 2.240 unit pada tahun anggaran 2026, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan warga di tingkat akar rumput. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menilai program rutilahu masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan prosedural sehingga belum efektif menjangkau seluruh warga yang membutuhkan.
“Memang tahun ini naik menjadi 2.240 unit, tetapi rutilahu ini belum maksimal efektivitasnya karena belum semua warga yang membutuhkan bisa terjangkau,” ujar Saifuddin, Selasa (…).
Menurutnya, masih banyak rumah warga yang secara kondisi sangat tidak layak huni, namun tidak dapat disentuh program rutilahu karena terkendala status lahan. Salah satu persoalan krusial adalah bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau PJKA.
“Ada banyak rumah yang seharusnya bisa mendapat bantuan karena kondisinya sangat memprihatinkan, tetapi terbentur prosedur. Misalnya rumah yang berdiri di atas tanah PJKA atau KAI, itu tidak bisa dibangun, padahal kebutuhan warga sangat mendesak,” jelasnya.
Ia mencontohkan kondisi di RW 11 Kelurahan Wonokosumo, Kecamatan Semampir. Di kawasan tersebut, kata Saifuddin, masih banyak rumah warga dengan kondisi tidak layak huni, namun sulit diintervensi melalui program rutilahu karena persoalan legalitas lahan.
“Di sana banyak rumah yang tidak layak huni dan wajib mendapat sentuhan program ini, tetapi mekanismenya saat ini belum bisa menjangkau,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Saifuddin menegaskan, jika Pemkot Surabaya ingin benar-benar mewujudkan hunian layak bagi seluruh warga, maka dibutuhkan terobosan hukum agar program rutilahu tidak hanya berpihak pada warga dengan status lahan aman, tetapi juga menjangkau kelompok rentan lainnya.
“Solusinya harus ada terobosan hukum supaya rasa keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Surabaya, termasuk mereka yang tinggal di atas tanah PJKA atau KAI,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini masih menjadi diskursus panjang dalam pembahasan Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya. DPRD mendorong adanya formulasi kebijakan yang lebih adaptif tanpa melanggar regulasi, namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Ini masih menjadi pembahasan serius di Pansus. Bagaimana negara hadir memberikan hunian layak, tetapi tetap tidak menabrak aturan. Di situlah tantangan besarnya,” pungkas Saifuddin.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya pada 2026 mengalokasikan anggaran rutilahu sebesar Rp35 juta per unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp78,4 miliar. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin (gamis) dan pra-miskin (pramis) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian warga Kota Pahlawan.(dra)




