Samuel Pembeli Tanah Kasus Nenek Elina Diamankan Polda Jatim

oleh -913 Dilihat
oleh
Samuel, pembeli tanah nenek Elina ditangkap Polda Jatim(Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polisi mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Surabaya. Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025) siang, dengan tangan terborgol.

Pantauan di lokasi, Samuel tiba sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam. Ia digiring dua petugas kepolisian tak berseragam menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Samuel tampak menunduk dan enggan menjawab pertanyaan awak media. Ia langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Pihak Samuel mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Namun Elina membantah pernah menjual rumah itu. Sertifikat sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak atas tanah tersebut disebut masih menjadi objek warisan keluarga.

Pihak keluarga juga mengungkap adanya dugaan pencoretan nama dalam Letter C kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris. Dugaan tersebut kini turut diselidiki polisi.

Sebelumnya, Elina telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Elina mengaku mengalami pengusiran paksa dan tidak pernah diperlihatkan dokumen kepemilikan saat kejadian. Kasus ini kini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim untuk pendalaman lebih lanjut. (cit)

Baca Juga :  Sabu 52 Kg yang Ditemukan Nelayan Masalembu Diamankan Polda Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.