OTT BBM Solar Subsidi di Lumajang, Polda Jatim Amankan 25 Jeringen dan 1 Orang Sebagai Tersangka

oleh -379 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (foto dok/istimewa)

KILASJATIM.COM, Lumajang – Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Lumajang. Polisi menyita puluhan jerigen berisi solar subsidi serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Tersangka berinisial S ditangkap Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. S diduga membeli solar subsidi di salah satu SPBU di Lumajang untuk kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Dalam perkara ini, polisi juga memeriksa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang sebagai saksi.

Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku. S disebut mengisi solar subsidi hingga tiga kali dalam satu jam di SPBU yang sama. Dalam sehari, ia bisa beraksi dua hingga tiga kali dengan nilai transaksi Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per pengisian.

Setelah mengisi, solar dari tangki mobil dipindahkan menggunakan mesin pompa ke jerigen untuk kemudian diperjualbelikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Panther bernomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa, 25 jerigen berisi biosolar kapasitas 25 dan 30 liter, serta 10 jerigen kosong. Polisi juga mengamankan dua pelat nomor berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat membeli solar subsidi.

Menurut Jules, praktik tersebut telah dilakukan sejak 2023. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan alur distribusi BBM subsidi tersebut.

Polda Jatim menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelewengan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.