Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia – Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 resmi diterima kalangan pekerja dan pengusaha di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Sidoarjo 2026 sebesar Rp 5.191.541 atau naik 5,09 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Dengan nominal tersebut, UMK Sidoarjo menempati posisi tertinggi ketiga di Jawa Timur setelah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam (24/12/2025) dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah melalui kajian Dewan Pengupahan.
“Penetapan UMK Sidoarjo 2026 mengikuti kebijakan Ibu Gubernur. Keputusan ini sudah melalui kajian agar adil dan seimbang bagi semua pihak,” ujar Ainun, Jumat (26/12/2025).
Meski nilai UMK yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan usulan dari tiga unsur Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap kebijakan tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi serikat pekerja maupun pengusaha. Harapannya semua pihak bisa menerima keputusan Pemprov,” katanya.
Tarik Ulur Usulan UMK
Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo, muncul tiga usulan berbeda. Unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,5 atau naik Rp 261.825 (5,30 persen), sehingga UMK menjadi Rp 5.201.915.
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengajukan kenaikan dengan alfa 0,9 atau naik Rp 371.297 (7,52 persen) menjadi Rp 5.311.387. Selain itu, serikat pekerja juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar Rp 5.577.163.
Adapun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama unsur akademisi mengambil posisi tengah dengan alfa 0,7 atau kenaikan Rp 316.561 (6,41 persen), sehingga UMK diusulkan menjadi Rp 5.256.651.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan kenaikan UMK Sidoarjo sebesar 5,09 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp 4.940.090. Ainun menyebutkan, sejak awal Disnaker Sidoarjo memilih sikap moderat demi menjaga stabilitas daerah.
“Kami mengambil posisi di antara pengusaha dan serikat pekerja. Prinsip kami, daerah tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Kebijakan tersebut berlaku di 11 daerah di Jawa Timur. Khusus Kabupaten Sidoarjo, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.344.782.(TAM)



