KILASJATIM.COM, Pamekasan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Untuk Kabupaten Pamekasan, UMK ditetapkan sebesar Rp2,5 juta atau mengalami kenaikan 6,1 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, mengatakan penetapan UMK tersebut mengacu pada formula resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Rumus penetapan UMK menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa di rentang 0,5 hingga 0,9 persen,” ujar Ahmad, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi keputusan UMK 2026 kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pamekasan agar dapat diterapkan secara optimal oleh pelaku usaha.
Sementara itu, pengawasan terhadap implementasi UMK sepenuhnya menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Ahmad berharap penetapan UMK 2026 ini dapat menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pamekasan.(iin)
