Sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang dalam rangka penghitungan Upah Minimum Kabupaten 2026 – Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Jombang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.320.770. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Besaran UMK Jombang 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp183.766 dibandingkan tahun sebelumnya, atau setara dengan peningkatan 5,86 persen. Dengan ketentuan ini, mulai 1 Januari 2026 standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Kabupaten Jombang mengacu pada nominal tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan penetapan UMK 2026 telah melalui berbagai pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah.
“Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan Nanang, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, proses penetapan UMK di Kabupaten Jombang berlangsung kondusif berkat keterlibatan aktif berbagai pihak. Pemerintah daerah mengapresiasi peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jombang dalam menjaga iklim investasi.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada serikat pekerja dan serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif selama proses perumusan upah minimum.
Isawan juga menyampaikan terima kasih kepada Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang, serta insan media yang turut berperan menjaga stabilitas keamanan dan penyebaran informasi selama proses pengusulan UMK berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar penerapan UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengajak para pelaku usaha untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan investasi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Jombang.(sis)




