Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Tiga Provinsi

oleh -479 Dilihat
oleh
Ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh mulai diselidiki Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut dan menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung penanganan darurat serta pemulihan pascabencana.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan, kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak, seperti pembangunan rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana masyarakat terdampak.

“Pemanfaatan kayu hanyutan ini semata-mata untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini langkah kemanusiaan agar masyarakat bisa segera bangkit,” ujar Laksmi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Edaran itu telah disampaikan kepada gubernur di tiga provinsi terdampak dan diketahui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

Meski demikian, Laksmi menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kayu tersebut dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya harus menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kami tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan. Prinsip legalitas tetap dijaga,” kata Laksmi.

Untuk mencegah praktik penebangan liar dan potensi pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi tersebut.

“Kami hentikan sementara agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir secara tegas dan adil,” ujarnya.

Kemenhut memastikan penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat. Pengawasan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak banjir. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.