OJK Beri Relaksasi Kredit Pindar dan Pembiayaan di Aceh hingga Sumbar

oleh -485 Dilihat
oleh
Korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh. (foto: Dok Dompet Dhuafa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pembiayaan bagi debitur di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga pinjaman daring (pindar) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Relaksasi ini berlaku bagi debitur lembaga jasa keuangan sektor PVML (pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya) dengan tujuan menjaga keberlanjutan usaha serta meringankan beban masyarakat terdampak bencana.

Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK Agusman mengatakan kebijakan tersebut mencakup pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan debitur terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Relaksasi diberikan dalam bentuk penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran atau satu pilar, untuk plafon pembiayaan hingga Rp 10 miliar. Selain itu, pembiayaan yang direstrukturisasi dapat langsung ditetapkan berkualitas lancar.

“Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Khusus untuk pinjaman daring, restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. OJK juga membuka ruang pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penilaian kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah, sehingga tidak diberlakukan skema one obligor.

Kebijakan relaksasi ini ditetapkan sejak 10 Desember 2025 dan berlaku hingga tiga tahun ke depan. OJK menilai jangka waktu tersebut diperlukan agar debitur memiliki ruang pemulihan yang cukup pascabencana.

“Pendalaman data terkait nilai pembiayaan, jumlah nasabah, dan borrower sektor PVML di wilayah Sumatera masih terus dilakukan,” ujar Agusman.

OJK menegaskan kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nonbank sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak bencana. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  OJK: Kinerja Perekonomian Global Membaik,  Tekanan Cenderung Stabil

No More Posts Available.

No more pages to load.