KILASJATIM.COM, Jombang – Sebuah rumah kontrakan di Jombang digrebek polisi dan ditemukan 110 batang tanaman ganja serta 5,3 daun ganja yang siap edar. Penggrebekan ini merupakan pengembangan dari kasus pegembangan peredaran narkotika di Jombang.
Rumah kontrakan tersebut diketahui ditempati R (43), warga Surabaya. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 110 batang tanaman ganja serta daun ganja seberat 5,3 kilogram,” kata Ardi, Senin (15/12/2025).
Tanaman ganja itu ditanam menggunakan pot sebagai media tanam dan dikelola secara tertutup. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi sekitar 15 jenis ganja yang ditanam di lokasi tersebut.
Ardi mengungkapkan, ganja itu telah dibudidayakan selama kurang lebih tiga bulan. Bibit ganja diperoleh dengan cara membeli dari luar negeri melalui platform daring.
“Pengakuan sementara dari tersangka, biji ganja dibeli secara online dari luar negeri dan sudah ditanam sejak tiga bulan lalu,” ujarnya.
Pengungkapan kebun ganja ini bermula dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial Y, warga Kecamatan Diwek, yang diduga memperoleh ganja dari lokasi tersebut. Dari hasil pengembangan itulah polisi menelusuri sumber barang dan menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penanaman.
Saat ini, R telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi. (cit)



