KILASJATIM.COM, Tuban — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Tuban untuk memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini. Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp9 miliar.
Paparan tersebut disampaikan dalam kegiatan bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” yang digelar di Aula Kejari Tuban, Selasa (8/12/2025). Supardi menegaskan bahwa Hakordia menjadi pengingat penting mengenai perlunya komitmen bersama dalam memerangi praktik korupsi.
Ia menuturkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami terus konsisten untuk meningkatkan kinerja penindakan perkara korupsi melalui pelaksanaan tugas di bidang pidana khusus,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban menangani sejumlah perkara. Tiga kasus saat ini masih berada pada tahap penyidikan, empat perkara telah masuk tahap penuntutan, sementara dua perkara telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi.
Pada tahap penyidikan, kasus yang tengah ditangani antara lain dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2022–2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, serta dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Sementara itu, perkara yang kini dalam proses penuntutan mencakup penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD Kabupaten Tuban, selama periode 2017–2022, serta perkara terkait pekerjaan pembuatan biopori dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Pada tahap eksekusi, Kejari Tuban telah menuntaskan perkara pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 dengan dua terpidana.
“Seluruh capaian ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Tuban dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Tuban,” tegas Supardi.
Ia menambahkan, ke depan Kejari Tuban akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, media, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(hud)



