Jelang HAKORDIA 2025, KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara Secara Daring

oleh -1243 Dilihat
Ilustrasi (Foto: dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara sebagai upaya meningkatkan transparansi publik serta mengoptimalkan pengembalian aset negara. Lelang edisi khusus HAKORDIA ini menghadirkan beragam barang rampasan bernilai tinggi yang dapat dibeli masyarakat.

Dalam katalog resmi, KPK menawarkan sejumlah objek lelang mulai dari ponsel pintar hingga aset tidak bergerak berupa tanah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Seluruh proses lelang diselenggarakan secara daring melalui platform resmi lelang.go.id, sehingga memungkinkan partisipasi masyarakat secara lebih luas dan transparan.

Penawaran Ditutup 9 Desember 2025

Mengutip informasi dari situs resmi KPK, peserta yang berminat harus memiliki akun aktif di lelang.go.id sebelum mengikuti penawaran. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Peserta dapat mengecek jadwal lengkap, jenis barang, hingga ketentuan penawaran melalui katalog yang telah dipublikasikan secara daring.

Untuk objek tidak bergerak, peserta diperbolehkan melakukan pengecekan langsung di lokasi sesuai informasi yang tercantum pada katalog. Sementara untuk barang bergerak, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

Cara Mendaftar Akun Lelang Online

KPK juga memberikan panduan pendaftaran akun bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs lelang.go.id melalui komputer atau ponsel pintar.

  2. Pilih kategori Perseorangan dan tentukan kewarganegaraan sesuai identitas resmi.

  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang diminta.

  4. Masukkan data akun berupa email aktif dan kata sandi yang akan digunakan.

  5. Lakukan aktivasi akun melalui tautan verifikasi yang dikirim ke email.

  6. Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.

  7. Unggah persyaratan lelang, seperti KTP, nomor rekening bank, serta Nomor Wajib Pajak (NPWP).

  8. Dokumen peserta akan diperiksa oleh pejabat lelang KPKNL sesuai pilihan peserta.

  9. Hasil verifikasi akan dikirim melalui email setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.

  10. Peserta yang telah lolos verifikasi dapat mengikuti seluruh proses lelang online di KPKNL.

Baca Juga :  Usut Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter

Melalui gelaran ini, KPK berharap masyarakat semakin terlibat dalam pengelolaan aset negara serta memahami pentingnya transparansi dalam pemberantasan korupsi.(den)