OJK Tuntaskan Penyidikan Penggelapan Premi Rp 6,9 Miliar

oleh -749 Dilihat
oleh
(Foto: Ilustrasi-Ist/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan premi asuransi yang melibatkan dua pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kedua tersangka, berinisial WN dan EHC, diduga menggelapkan premi senilai Rp 6,97 miliar dari dua institusi dalam periode 2018–2022.

Dari hasil penyidikan, premi yang digelapkan terdiri atas Rp 3,04 miliar milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp 3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Modus penggelapan dilakukan saat keduanya menjabat sebagai direktur utama dan direktur perusahaan pialang tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penyidikan dilakukan setelah rangkaian pengawasan dan pemeriksaan khusus. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025 sebagai bagian dari Tahap 2 proses penuntutan.

Ismail menegaskan koordinasi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan akuntabel. OJK, kata dia, berkomitmen untuk menindak setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri.(cit)

Baca Juga :  Situs OJK Terkena Serangan Ransomware

No More Posts Available.

No more pages to load.