KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara pasca penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di beberapa lokasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya belum menerima informasi detail dari penyidik. “Kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan saat informasi sudah dapat dipublikasikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan DJP menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting untuk menjaga integritas lembaga pajak. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan independen,” kata Rosmauli.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan praktik pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada 2016–2020. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai DJP dan pemberian imbalan dari wajib pajak.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” jelasnya.
Anang menyebut kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun Kejagung belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga memberi suap maupun rincian konstruksi perkara. Ia hanya menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam beberapa hari terakhir.
“Pokoknya begitu dulu. Saksi sudah ada yang diperiksa,” ujarnya.(cit)




