KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo Selama Empat Hari, Sita Dokumen dan Aset Mewah

oleh -762 Dilihat

KILASJATIM.COM, Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton selama empat hari terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penggeledahan berlangsung sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11) di sejumlah lokasi strategis.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lokasi penggeledahan meliputi Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi bupati, rumah Direktur RSUD, rumah pihak swasta, serta beberapa titik lain. “Selama empat hari maraton, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi, Sabtu (15/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penganggaran dan pelaksanaan proyek. Tidak hanya dokumen, penyidik juga menyita sejumlah aset mewah dari rumah Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, antara lain jam tangan mewah, 24 sepeda, serta mobil jenis Jeep Rubicon dan BMW.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis secara menyeluruh. “Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujarnya. Ia menekankan bahwa penyitaan aset menjadi bagian penting dalam tahapan proses hukum. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) yang mengungkap tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga :  Kirab Replika Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi sebelum Terbang ke IKN

Dalam klaster suap jabatan, YUM diduga memberikan uang kepada Bupati Sugiri dengan total Rp2,3 miliar melalui ajudan dan adik kandung bupati. Untuk suap proyek RSUD Harjono Ponorogo, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10% atau Rp1,4 miliar kepada YUM, yang kemudian diteruskan ke bupati melalui ajudan dan adiknya. KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lainnya kepada bupati senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan pihak swasta lain.

Proses penyidikan dipastikan akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan sejumlah pihak, termasuk penelusuran aliran dana dan pengembangan dugaan keterlibatan oknum lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.(ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.