KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

oleh -763 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Fokus penyelidikan diarahkan pada proses pembebasan lahan, yang diduga mengandung penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan ini masih berada pada tahap awal. Ia menegaskan bahwa KPK tidak menyoroti keseluruhan proyek KCJB, melainkan secara khusus aspek pengadaan lahannya.

“Materinya itu terkait dengan lahan, bukan masalah proses proyeknya. Ini ada beberapa komponen, dan yang kami lidik adalah soal pembebasan lahan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asep menegaskan, KPK tidak bermaksud menghambat atau mempermasalahkan keberlangsungan proyek strategis nasional tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu mendalami dugaan adanya oknum yang memanfaatkan proyek untuk mencari keuntungan pribadi.

Kalau ada oknum yang memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan, misalnya harga tanah yang seharusnya Rp10 malah dibayar Rp100 — itu tidak wajar. Keuntungan yang tidak sah seperti itu harus dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengungkap adanya indikasi penjualan kembali tanah milik negara kepada negara sendiri. Dugaan tersebut muncul dari temuan awal terkait pengaturan dalam proses pembebasan lahan.

“Ada oknum yang menjual kembali tanah milik negara kepada negara. Jadi, kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh-nya, tapi indikasi bahwa uang negara keluar untuk sesuatu yang seharusnya tidak perlu dibayar,” kata Asep.

KPK, kata Asep, akan memastikan dana negara dikembalikan jika ditemukan adanya pembayaran tidak wajar atau praktik mark up harga tanah.

“Kalau pembayarannya wajar, tentu tidak akan kami perkarakan. Tapi kalau tidak wajar, apalagi tanahnya milik negara, uang itu harus dikembalikan karena negara dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pebulutangkis Pasuruan Sabet 2 Emas dalam Ajang Kejurprov Bulutangkis Jatim 2024

Hingga kini, penyelidikan masih berfokus pada penelusuran lokasi lahan yang diduga bermasalah. KPK belum memastikan apakah temuan tersebut berada di wilayah Halim, Bandung, atau Tegal Luar.

“Nanti kita tunggu bersama, apakah di Halim, Bandung, atau Tegal Luar. Yang jelas, ini fokusnya pada pengadaan lahannya,” pungkas Asep.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.