Wabup Bondowoso Serahkan PKS Pemanfaatan Hutan kepada Petani Hutan di Grujugan

oleh -794 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso — Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Hutan beserta Peta kepada Petani Hutan, yang digelar di Balai Desa Taman, Kecamatan Grujugan, pada Senin (3/11/2025).

Kegiatan penyerahan PKS ini merupakan tindak lanjut dari pengukuran andil per andil lahan garapan agroforestry di Petak 51A, RPH Wringintapung, BKPH Bondowoso, yang telah dilaksanakan sebelumnya. Melalui proses ini, para petani hutan kini memperoleh kejelasan mengenai batas serta luasan lahan garapan yang dikelola, lengkap dengan peta dan dokumen perjanjian resmi sebagai mitra kerja sama pemanfaatan hutan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya kepada para petani hutan yang telah menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mengelolanya secara produktif.

“PKS ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi petani hutan yang selama ini ikut menjaga hutan sekaligus memanfaatkannya secara bertanggung jawab. Pemerintah berharap, kerja sama ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam,” ujar Wabup As’ad.

Wabup juga menegaskan bahwa konsep agroforestry menjadi langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan antara ekonomi rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa total lahan yang dikerjasamakan mencapai 10 hektar, melibatkan 48 petani dari Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan.

“Kerja sama ini berlangsung selama dua tahun. Pola kemitraan ini memungkinkan petani tetap memanfaatkan lahan untuk kegiatan kehutanan dan agroforestry, terutama tanaman kopi dan palawija,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemitraan tersebut menggunakan skema pembagian hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, baik dari hasil tanaman hutan maupun tanaman agroforestry.

Baca Juga :  Jelang Duel Klasik Persebaya vs Persija, Kedua Tim Sama-sama Incar Poin Penuh

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Perhutani dan para pemangku kepentingan berharap pengelolaan hutan rakyat semakin terarah, legal, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa sekitar hutan.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.