KILASJATIM.COM, Surabaya — Kasus runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (ponpes) AL Khoziny di Buduran, Sidoarjo mulai memasuki babak baru. Polda Jatim mulai memeriksa sejumlah saksi yang menandai dimulainya tahap lanjutan penyidikan setelah kasus tersebut resmi naik status dari penyelidikan.
“Proses hukum tetap berjalan, tetapi kami tidak tergesa-gesa. Kami menghormati keluarga korban yang masih dalam suasana berduka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Senin (13/10/2025).
Saat ini, penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Jules menyebut, sejak 9 Oktober 2025, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara internal. Artinya, polisi kini fokus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan ponpes.
“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran, sehingga proses hukum ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengonfirmasi telah ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus ini. Berdasarkan penyelidikan awal, ambruknya bangunan diduga disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Polisi menyangkakan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang berkaitan dengan pelanggaran teknis konstruksi.
Peristiwa tragis yang terjadi di lingkungan Ponpes Al Khoziny itu menelan korban besar. Basarnas mencatat total 171 korban, terdiri dari 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh (body part) yang ditemukan di lokasi reruntuhan.
Hingga Minggu (12/10/2025), tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim telah berhasil mengidentifikasi 53 jenazah korban. Proses identifikasi masih terus dilakukan terhadap sisa korban lainnya.(cit)




