KILASJATIM.COM, Blitar – Empat anggota Polres Blitar resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana peredaran narkoba dan penyalahgunaan wewenang. Dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Blitar, foto keempat anggota tersebut dicoret sebagai simbol pemecatan dari institusi Polri.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
“Pagi ini kami melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat anggota Polri yang kini sudah menjadi mantan anggota karena melanggar disiplin dan kode etik,” ujar Arif, Jumat (10/10/2025).
Keempat anggota yang dipecat masing-masing adalah Bripka EK, Bripka AS, Bripka BES, dan Aipda SDR. Dari hasil pemeriksaan internal, dua anggota terbukti melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, satu anggota terlibat peredaran narkoba, dan satu lainnya menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pungutan liar (pungli) serta pelanggaran pidana lainnya.
“Proses ini tidak dilakukan secara singkat. Semua melalui tahapan pemeriksaan dan persetujuan dari Polda Jawa Timur,” jelas Arif.
Kapolres menegaskan, keputusan pemecatan tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Blitar dalam menjaga marwah institusi. Ia berharap tindakan itu menjadi peringatan keras sekaligus bahan introspeksi bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
“Ini langkah nyata kami sebagai bentuk akuntabilitas kepada institusi dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencederai kehormatan Polri,” tegasnya.
Arif juga menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan internal dan pembinaan etik agar setiap anggota memahami kembali nilai dasar pengabdian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Pemecatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi internal Polri bukan hanya wacana, tetapi diterapkan dengan tindakan nyata terhadap siapa pun yang melanggar.(cit)


