Pemerintah Wajibkan Dua Sopir untuk Trayek Jarak Jauh, Batas Kerja Maksimal 8 Jam

oleh -427 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penerapan batas waktu kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, banyak pengemudi logistik menempuh perjalanan jauh tanpa istirahat cukup, yang meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Karena itu, pemerintah mewajibkan perusahaan transportasi menyiapkan dua sopir dalam satu perjalanan jarak jauh agar pengemudi dapat bergantian.

“Jam kerja maksimal itu delapan jam. Kalau trayeknya melebihi batas itu, perusahaan wajib menyiapkan dua sopir agar operasional tetap aman dan efisien,” ujar Afriansyah di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia mencontohkan sejumlah armada bus antarkota yang sudah menerapkan sistem sopir bergantian sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kebijakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor logistik — tulang punggung rantai distribusi nasional.

Mendukung hal itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar aturan tersebut dijalankan secara konsisten. Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi karena lemahnya penerapan regulasi yang sebenarnya sudah ada.

“Aturannya sudah ada dan dikaji dengan baik, tapi sering tidak dijalankan. Akibatnya timbul korban dan insiden di jalan,” kata AHY. Ia menambahkan, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi para pengemudi logistik yang kerap menghadapi tekanan berat di lapangan.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan fenomena penggunaan obat terlarang di kalangan sopir logistik akibat tuntutan kerja berlebihan. Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, ia menyebut sebagian sopir terpaksa memakai doping agar bisa menempuh perjalanan Jakarta–Surabaya hanya dalam 14 jam tanpa waktu istirahat yang layak.

Baca Juga :  KNKT Mulai Investigasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

“Hampir sebagian sopir logistik memakai doping karena ditarget waktu tempuh yang tidak masuk akal,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Pernyataan itu memperkuat urgensi penegakan batas jam kerja dan pengawasan ketat terhadap perusahaan logistik. Pemerintah berharap penerapan aturan 8 jam kerja dan sistem sopir bergantian dapat menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.