KILASJATIM.COM, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Juli hingga September 2025. Dari operasi itu, 2.248 tersangka ditangkap, termasuk jaringan yang terhubung dengan sindikat internasional. Nilai aset yang disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp30,1 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pencapaian ini menjadi bentuk akuntabilitas kepolisian kepada publik sekaligus bukti keseriusan memberantas peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang mengancam masyarakat, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).
Dalam kurun tiga bulan, Ditresnarkoba bersama jajaran Polres menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
- 199,5 kilogram sabu
- 46,8 kilogram ganja
- 306 gram tembakau gorila
- 48.402 butir ekstasi
- 2,9 juta butir obat keras berbahaya (Okerbaya)
Selain itu, aparat juga mengungkap 6 kasus TPPU terkait jaringan narkoba dengan penyitaan aset berupa uang tunai, kendaraan, hingga properti yang ditaksir mencapai Rp30,1 miliar.(FRI)




