KILASJATIM.COM, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dicky Cubandono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak. Ia menjadi tersangka ke-6 dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/9/2025), disusul pemeriksaan dan penahanan Dicky di Lapas Kelas IIB Blitar, Kamis (18/9) malam.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap DC sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/9/2025).
Menurut penyidik, Dicky dinilai gagal melakukan pembinaan dan pengawasan proyek, sehingga membuka peluang terjadinya korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, menyebut Dicky bahkan diduga memberi persetujuan atas aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Sepanjang pemeriksaan, kami belum menemukan fakta aliran dana langsung ke tersangka DC,” jelas Willy.
Kasus Dam Kalibentak sebelumnya telah menjerat lima tersangka lain, termasuk Muhammad Muchlison alias Gus Ison, kakak kandung Bupati Blitar periode 2020–2025 Rini Syarifah. Empat tersangka lainnya adalah dua pejabat Dinas PUPR, yakni Heri Santosa (Sekretaris Dinas) dan Hari Budiono (Kabid Sumber Daya Air), serta dua pihak swasta berinisial MB dan MI.
Selama proses penyidikan, penyidik Kejari Blitar juga telah memeriksa Bupati Blitar Rini Syarifah sebanyak dua kali sebagai saksi.
Kejari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain dalam kasus yang melibatkan proyek APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 tersebut.(cit)




