KILASJATIM.COM, Surabaya – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur meminta Polda Jatim dan jajarannya membuka data serta informasi terkait penegakan hukum kasus unjuk rasa pada 30–31 Agustus 2025. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis, namun tanpa kejelasan status hukum mereka.
“Polda dan Polres seharusnya transparan dengan membuka data siapa saja yang ditangkap. Mereka tersangka atau sebatas saksi. Kami tentu tidak ingin ada maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus unjuk rasa anarkis,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, Jumat (12/9).
Berdasarkan hasil pengawasan sejak 8 hingga 11 September, Ombudsman mendapati sejumlah kerusakan fasilitas akibat aksi massa. Di Surabaya, satu mapolsek dibakar dan 14 pos polisi hangus. Di Kediri, kantor Samsat dan dua pos polisi luluh lantak. Sementara di Malang tiga pos polisi dirusak, dan di Sidoarjo satu pos polisi dibakar. Seorang personel Polrestabes Surabaya juga dilaporkan terluka dan masih dirawat inap.
Dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, total tahanan yang ditangkap antara lain enam orang di Polda, 33 orang di Polrestabes Surabaya, 12 orang di Polres Blitar Kota, satu orang di Polres Kediri Kota, satu orang di Polres Jember, dan satu orang di Polres Tulungagung. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar. LBH bahkan melaporkan ada tujuh penangkapan baru di Jember, termasuk dua anak-anak, tanpa surat perintah resmi dan tanpa pendampingan hukum.
Agus mengungkapkan pihaknya mendapat informasi bahwa sekitar 20 orang di Surabaya sempat dilepas, tetapi telepon genggam mereka tetap disita penyidik. “Ini membuka peluang terjadinya maladministrasi. Mulai soal penahanan melebihi 1×24 jam, penangkapan tanpa surat perintah, pembatasan akses informasi identitas korban, pemeriksaan tanpa pendampingan, hingga penyitaan tanpa prosedur,” tegasnya.
Untuk menghindari kesewenang-wenangan, Ombudsman Jatim mendorong Polda membuka hotline pengaduan. “Kalau ada orang atau keluarganya diperlakukan sewenang-wenang, mereka bisa melapor. Ini juga akan memudahkan pengawasan internal terhadap jalannya penyidikan,” ujar Agus.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim, M. Sholahuddin, menegaskan transparansi adalah pilar utama demokrasi. Menurutnya, publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui perkembangan proses hukum kasus unjuk rasa tersebut.
“Publik berhak tahu bagaimana penegakan hukum berjalan, apalagi menyangkut kerugian publik seperti pembakaran fasilitas umum. Polisi sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi terkait jumlah tersangka, jenis pelanggaran, dan tahapan proses hukum,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 memberi pengecualian untuk informasi yang berpotensi menghambat penyidikan atau melanggar privasi individu. “Pengecualian itu harus bersifat ketat, terbatas, dan sementara,” katanya.
Sholahuddin menambahkan, kepolisian sebaiknya membuka informasi secara bertahap sesuai perkembangan kasus. Jika identitas tersangka belum dipublikasikan, polisi harus memberikan alasan hukum yang jelas, bukan sekadar dalih keamanan.
“Pada intinya, informasi harus dibuka, kecuali ada alasan kuat yang sah secara hukum. Hak keluarga untuk mengetahui status hukum kerabatnya juga wajib dipenuhi. Kami akan terus memantau agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan publik,” pungkasnya.(ara)




