KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Menurutnya, skema pemisahan ini lebih efektif dibanding pemilu serentak yang selama ini diterapkan.
“Kalau memang sudah diputuskan tidak berbarengan, itu lebih baik. Masyarakat jadi lebih mudah menentukan pilihan tanpa tekanan waktu,” ujar Eri disela Peringatan HIT Bhayangkara di Balai Kota, Selasa (1/7/2025).
Ia menilai pemisahan waktu pemilu memberi ruang bagi pemilih untuk berpikir lebih matang, serta mengurangi potensi gesekan politik yang biasa muncul saat semua jenis pemilu digelar sekaligus.
“Tidak berbarengan bisa menghindari kejenuhan politik. Setelah pilpres dan pileg, baru menyusul pilkada dan DPRD. Ini memberi jeda bagi masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Eri meyakini keputusan MK telah melalui pertimbangan matang.
“Saya percaya Mahkamah mempertimbangkan manfaat yang lebih besar daripada mudaratnya,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar secara serentak. Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD, yang digelar pada waktu berbeda.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut, Mahkamah menilai belum adanya revisi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 menjadi alasan perlunya penegasan model pemisahan ini.
“Semua model penyelenggaraan pemilu yang telah dilaksanakan tetap konstitusional, namun Mahkamah perlu menegaskan waktu pelaksanaan yang berbeda antara nasional dan daerah,” kata Saldi dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (26/6) lalu.
Putusan ini dinilai sebagai momentum perbaikan tata kelola pemilu di Indonesia. Selain meringankan beban penyelenggara, pemisahan pemilu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas partisipasi publik dan membuka jalan bagi reformasi menyeluruh sistem kepemiluan melalui pendekatan omnibus law. (cit)




