DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Pembentukan Pansus Bahas KBS dan RPJMD 2025–2029

oleh -734 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya menyepakati pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu mengenai Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Laila Mufidah ini juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami pembahasan kedua Raperda tersebut. Sebelumnya, pada paripurna tanggal 5 Juni 2025, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Raperda tersebut.

“Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah tanggal 2 Juni. Sesuai agenda, Wali Kota Surabaya akan memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi,” terang Laila Mufidah dalam pembukaan rapat, Selasa, 10/6/2025

Dalam tanggapannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti pentingnya revitalisasi Kebun Binatang Surabaya sebagai lembaga konservasi modern yang menarik bagi masyarakat. Ia juga menegaskan perlunya peningkatan fasilitas pendukung seperti lahan parkir, akses ke terminal intermoda Joyoboyo, dan terowongan pejalan kaki demi kenyamanan pengunjung.

“KBS harus menjadi destinasi yang tidak hanya edukatif, tetapi juga menyenangkan. Ini bagian dari upaya menjadikan Surabaya sebagai kota ramah keluarga dan wisata,” ujar Eri.

Terkait RPJMD 2025–2029, Eri menyatakan komitmennya untuk memperhatikan masukan dari fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa kualitas layanan publik serta penguatan infrastruktur akan menjadi prioritas utama dalam perencanaan jangka menengah daerah ke depan.

“Masukan dari DPRD sangat berharga karena mewakili suara warga Surabaya,” tambahnya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq Ali Suhudi membacakan komposisi anggota Pansus yang akan bertugas selama 60 hari kerja. Pansus terdiri dari sepuluh anggota lintas fraksi, di antaranya M Faridz Afif, Muhammad Machmud, Baktiono, Buji Leksono, dan Bagas Imam Waluyo.

Baca Juga :  Pekerjakan Disabilitas dan Gakin, Pimpinan DPRD Kota Surabaya Kunjungi UMKM Arsyadina

“Laporan hasil kerja Pansus wajib disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir. Pemilihan pimpinan Pansus akan dilakukan secara internal oleh para anggotanya,” jelasnya.(ADV/den)

No More Posts Available.

No more pages to load.