KILASJATIM.COM, Surabaya – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2025 mulai dibuka untuk proses pengambilan PIN sebagai syarat awal dan akan berlangsung secara daring hingga 13 Juni 2025 melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menekankan pentingnya proses ini karena hanya bisa dilakukan satu kali selama periode SPMB berlangsung. Calon peserta didik juga diminta segera menentukan titik domisili rumah mereka melalui fitur geolokasi secara mandiri.
“Kami imbau calon siswa tidak menunda-nunda pengambilan PIN. Setelah itu, mereka harus datang ke sekolah terdekat untuk verifikasi dan validasi dokumen,” kata Aries saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Aries menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dokumen tidak terkait langsung dengan pendaftaran ke sekolah tujuan. Calon siswa bebas datang ke sekolah mana pun yang terdekat dari domisili mereka untuk memverifikasi dokumen, tanpa memengaruhi pilihan sekolah saat proses SPMB berlangsung.
“Masih banyak yang salah kaprah. Verifikasi bukan berarti langsung mendaftar di sekolah tersebut. Itu hanya untuk memastikan keabsahan dokumen agar PIN bisa diterbitkan,” ungkapnya.
Untuk membantu masyarakat, Dindik Jatim membuka layanan helpdesk di Kantor Jagir Sidosermo V, Surabaya. Konsultasi juga dapat dilakukan di SMA/SMK terdekat.
Syarat dan Proses Pengajuan PIN
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menjelaskan bahwa pengajuan PIN dimulai dengan pengisian data seperti:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Tanggal lahir dan tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), atau SKPD.
Syarat dan dokumen yang perlu diunggah:
- Fotokopi KK/SKD/SKPD
- Fotokopi ijazah, SKL, atau surat keterangan kelas akhir
- Fotokopi rapor semester 1–5
- Surat asesmen (untuk peserta difabel)
- Surat penugasan orang tua (untuk jalur mutasi guru/kependidikan)
- Hasil tes kesehatan (khusus SMK konsentrasi tertentu)
- Surat pernyataan keaslian dokumen, ditandatangani siswa dan wali.
“Perlu diperhatikan, SKPD hanya dapat diterbitkan oleh Disdukcapil, bukan kelurahan. Semua dokumen tersebut wajib dibawa saat proses verifikasi dan validasi di sekolah,” jelas Mustakim.
Dengan sistem yang semakin digital dan transparan, Dindik Jatim berharap masyarakat dapat mengikuti proses dengan cermat dan tidak tergoda untuk melakukan pemalsuan dokumen, karena konsekuensinya adalah proses hukum. (cit)




