Silaturahmi ke Polda Jatim, Kemenkumham Perkuat Sinergi Pembinaan Hukum

oleh -1131 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Rabu (14/5/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan hukum, mengarusutamakan pendekatan penegakan hukum restoratif, serta meningkatkan sinergi antar instansi penegak hukum, sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan Kapolri.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, memimpin langsung audiensi ini. Turut hadir sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemenkumham Jatim, di antaranya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Toar R.E. Mangaribi, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Titik Setiawati. Rombongan Kemenkumham Jatim diterima langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, yang didampingi oleh para Direktur utama Polda Jatim seperti Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirnarkoba, Dirlantas, Dirreskrimsiber, Kabidkum, dan Dirtahti.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Haris Sukamto menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan program pembinaan hukum yang menyasar langsung masyarakat di tingkat akar rumput. Ia menekankan urgensi implementasi prinsip Restorative Justice dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kami memiliki program-program unggulan seperti Pos Bantuan Hukum Desa, Paralegal Desa, dan Juru Damai (Peacemaker) Desa yang potensinya sangat besar untuk dioptimalkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas dan para penyuluh hukum,” jelas Haris.

Selain fokus pada penegakan hukum restoratif, audiensi ini juga membahas isu krusial terkait penertiban aset negara. Salah satu poin utama yang diangkat adalah status lahan milik Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang saat ini digunakan sebagai Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kediri Kota. Haris Sukamto menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan hak atas tanah negara tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2013, hanya dapat dilakukan melalui proses penjualan.

Baca Juga :  Pendiri Bank Paling Berpengaruh, Lord Jacob Rothschild Meninggal di Usia 87 Tahun

“Untuk itu, kami merekomendasikan kepada Polda Jatim agar permasalahan ini dapat diangkat ke Asisten Logistik (Aslog) Kapolri untuk berkoordinasi secara langsung dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) guna mencari solusi terbaik,” ungkap Haris.

Lebih lanjut, dalam konteks penegakan hukum terhadap notaris, Kakanwil Kemenkumham Jatim menegaskan komitmen instansinya untuk bersikap kooperatif. Ia menyatakan bahwa apabila dalam proses persidangan terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, maka Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) maupun Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) akan memberikan izin pemeriksaan guna menjernihkan perkara tersebut.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyambut positif inisiatif Kanwil Kemenkumham Jatim dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Ia menegaskan komitmen Polda Jatim untuk terus menjalin kolaborasi yang erat demi penegakan hukum yang lebih baik. Sebagai tindak lanjut, Kapolda Jatim memerintahkan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti penataan aset di Mapolres Kediri Kota. Selain itu, ia juga menginstruksikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) untuk secara intens menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait penanganan perkara yang melibatkan notaris.

Sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Polda Jatim ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam upaya pembinaan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.