Kasus Pengusiran Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Keempat

oleh -1149 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dok kilasjatim)

KILASJATIM.CON, Surabaya – Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Tersangka terbaru berinisial WE (40) ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Kecamatan Tandes, Surabaya, Rabu (31/12/2025) siang.

“Iya, ada penambahan satu tersangka, WE, 40 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, WE diduga berperan menyuruh tersangka lain berinisial SY alias Klowor untuk menjaga rumah korban saat proses pengusiran paksa berlangsung.

“Perannya menyuruh tersangka SY menjaga rumah,” ujar Jules.

Dengan penetapan WE, polisi kini telah menahan empat tersangka, yakni Samuel Adi Kristanto (SAK), Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE. Seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat WE dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini mencuat setelah Elina Widjajanti, lansia berusia 80 tahun, diduga diusir secara paksa dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Pengusiran itu disebut dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas), tanpa adanya putusan pengadilan. (cit) 

Baca Juga :  Ini Rincian Tuntutan Hukuman Penjara dan Denda Tiga Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur