KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak lebih dari 1,3 juta konten judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Dari total konten yang ditindak, tercatat 1.192.000 merupakan situs judi online, sedangkan 127.000 lainnya adalah konten di media sosial. Meutya menyebut capaian ini sebagai langkah positif, namun juga menjadi peringatan atas masih maraknya ancaman di ruang digital nasional.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Meski demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa pihaknya tidak berpuas diri. Sebaliknya, capaian ini justru menjadi pendorong untuk memperkuat regulasi dan sistem pengawasan ruang digital di Indonesia.
Kemkomdigi, lanjut Meutya, telah meluncurkan sejumlah regulasi strategis sebagai bagian dari komitmen membangun ruang digital yang sehat, aman, dan ramah anak.
“Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” tegasnya.
Kemkomdigi terus mengajak masyarakat, pelaku industri, serta platform digital untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang beretika dan bebas dari konten negatif, khususnya judi online yang kini menjadi ancaman serius.(den)




