Pemerintah Batasi Usia Akses Media Sosial Minimal 16 Tahun Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

oleh -701 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi membatasi usia penggunaan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, dengan menetapkan usia minimal 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Pemerintah hanya menunda akses terhadap platform yang dinilai memiliki risiko tinggi hingga anak mencapai usia yang lebih aman.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Data yang dikutip dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Baca Juga :  J99 Corp. Berangkatkan Puluhan Karyawan Terbaik Umrah

Selain paparan konten berbahaya, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi ini dinilai menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan aturan terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan usia ini dapat mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang digital yang aman bagi anak-anak sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.