Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak, Pakar UMSURA Soroti Bahaya Algoritma

oleh -835 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini berlaku pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan media sosial.

Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai langkah pembatasan usia merupakan kebijakan awal yang positif. Namun menurutnya, persoalan utama media sosial tidak hanya pada siapa yang mengakses, tetapi juga pada cara kerja algoritma platform digital. “Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” terang Radius, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa algoritma media sosial saat ini dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama di platform dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian. Konten tersebut sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.

Menurut Radius, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian digunakan untuk menampilkan konten yang dianggap paling relevan dan menarik bagi pengguna. “Dalam beberapa kasus, sistem rekomendasi ini dapat membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka,” tegasnya.

Karena itu, Radius menilai pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berisiko, serta penyediaan sistem rekomendasi khusus bagi pengguna anak.

Baca Juga :  Komdigi Dorong Tanggung Jawab Bersama dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital

Ia menambahkan, sejumlah negara sebenarnya sudah mulai mengatur hal tersebut. Uni Eropa menerapkan aturan ketat melalui Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten. Sementara Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.

Selain regulasi, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap bisa mencari cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan usia atau menggunakan akun orang dewasa. “Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” lanjut Radius.

Menurutnya, agar perlindungan anak di ruang digital berjalan maksimal, pemerintah perlu memperkuat regulasi terhadap sistem algoritma media sosial sehingga kebijakan pembatasan usia tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu melindungi anak dari paparan konten berisiko.(tok)