Ponorogo Terapkan Physical Distancing, Warga Melanggar Kena Sanksi

oleh -747 Dilihat
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto.

KILASJATIM.COM, Ponorogo – Total ada 21 tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tertib pembatasan fisik (physical distancing) oleh satuan tugas (satgas) pencegahan virus corona di Ponorogo.

Artinya tempat tersebut zero dari kerumunan masyarakat maupun lalu lalang kendaraan. Jika ada warga yang melanggar dengan melintasi area tersebut, petugas keamanan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Kebijakan itu diambil untuk menekan potensi penularan virus asal Wuhan, China tersebut.

“Untuk menyadarkan masyarakat, bukan tidak mungkin lokasi physical distancing ini akan diperbanyak,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto seperti dilansir beritajatim.com, Rabu (1/4/2020).

BACA JUGA: Ponorogo Anggarkan Rp 3,5 M untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Sebab sudah ada maklumat dari Kapolri dan dilanjuti oleh surat edaran bupati. Bagi yang masyarakat yang membandel akan ditindak. Dengan begitu, dimaksudkan masyarakat bisa peka dan melakukan antisipasi sedini mungkin. “Kebijakan ini diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan. Namun yang pasti hingga kondisinya stabil dari Covid-19,” katanya.

Arief menyebut jika physical distancing, hampi sama seperti kawasan tertib lalu lintas. Masyarakat harus mematuhi aturan terkait pembatasan fisik. Yakni dengan tidak berada di kawasan tersebut jika tidak ada kepentingan mendesak, serta menjaga jarak antar orang. “21 tempat physical distancing meliputi perumahan di Ponorogo kota, jalan-jalan protokol, ponpes dan kantor polsek se Ponorogo,” pungkasnya. (bjt/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Puti Guntur Kontrak Politik Dengan GTT/PTT di Lamongan

No More Posts Available.

No more pages to load.