KILASJATIM.COM, Ponorogo — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan seluruh proses pemulangan jenazah warga negara Indonesia (WNI) korban kebakaran apartemen di Hong Kong difasilitasi secara gratis oleh pemerintah. Kebijakan ini juga berlaku bagi Dina Martiana, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo, Jawa Timur.
“Kalau ada yang meminta bayaran, laporkan ke kami, Kementerian Luar Negeri. Saya mohon bantuan pengawalan teman-teman media massa,” ujar Reza Darmawan, tim family engagement Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, saat mengunjungi keluarga Dina Martiana di Ponorogo, Kamis (4/12/2025).
Dalam kunjungannya, Reza menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran apartemen di Hong Kong yang merenggut nyawa Dina. Ia menegaskan bahwa Kemenlu akan menangani seluruh hak finansial korban, termasuk yang belum dibayarkan oleh agensi maupun majikan.
Selain itu, Kemenlu juga akan mengurus hak asuransi serta kompensasi dari pemerintah Hong Kong. Tim dari Kemenlu mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung dari keluarga untuk mempercepat proses pemulangan jenazah ke tanah air.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, menyatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi proses serupa. Pemda, kata dia, akan membantu penyediaan dokumen yang dibutuhkan oleh KJRI, KBRI, maupun Kemenlu agar penanganan jenazah bisa berlangsung lancar.
“Kita fasilitasi semua. Dari Kemenlu sudah menyampaikan bahwa jangan sampai ada yang ‘membathi’ pihak keluarga, karena semua fasilitas pemerintah ini gratis. Jangan sampai ada oknum mengatasnamakan pihak tertentu lalu meminta bayaran,” tegasnya.
Dina Martiana diketahui telah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Hong Kong selama empat tahun. Pemerintah memastikan seluruh mekanisme pemulangan akan dilakukan secepat mungkin sesuai prosedur yang berlaku.(ara)




