Yuk! Ketahui Cara Uji Emisi Gas pada Kendaraan Agar Lolos dari Razia

oleh -492 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi melakukan uji coba razia kendaraan, baik motor dan mobil lewat razia uji emisi yang digelar di lima wilayah Jakarta dan dimulai pada hari ini, Jumat (25/08/2023).

Uji coba razia kendaraan tidak lolos uji emisi yang dilakukan oleh Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Pemerintah Daerah, TNI hingga Polri ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara yang kian meningkat terkhususnya di Jakarta.

Razia yang dilakukan oleh Satgas Uji Emisi hanya akan memeriksa ambang batas gas yang dibuang oleh setiap kendaraan dan bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Untuk ke depannya, denda sanksi kendaraan yang tidak lolos uji emisi itu sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan mobil yang berlaku pada 1 September hingga 30 November 2023.

Nah, buat kamu yang ingin terhindar dari razia tersebut, segera cek kendaraanmu secara mandiri dengan cara uji emisi sebagai berikut.

Cara Uji Emisi Gas pada Mobil

Proses uji emisi kendaraan mobil dilakukan dengan beberapa tahapan seperti yang dilansir dari BFI, adalah sebagai berikut.

1. Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot mobil

2. Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup

3. Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio

4. Dilakukan selama 5-7 menit

5. Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai

6. Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Baca Juga :  BMW Astra Teruskan Komitmen Berikan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan

7. Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Cara Uji Emisi Gas pada Motor

Dilansir dari Smart City Jakarta, proses uji emisi kendaraan motor dilakukan dengan beberapa tahapan, sebagai berikut.

1. Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.

2. Untuk kendaraan motor, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat Celsius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)

3. Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi per menit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi semula.

4. Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Perlu diketahui, walaupun kamu sudah menguji emisi kendaraannya, ternyata ada syarat lulus uji emisi kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan dan Perhutanan, berikut syarat-syarat resmi lulus uji emisi kendaraan.

1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.  Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 

Baca Juga :  Di GIIAS Surabaya 2023 Daihatsu Targetkan Penjualan 300 Unit     

3. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

6. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

7. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

8. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Itulah cara uji emisi kendaraan motor dan mobil serta syarat lolos uji emisi agar kamu bisa lolos dari razia polisi. Namun perlu diingat kembali, untuk pengujian emisi pada kendaraan harus tetap diuji oleh profesional, ya! (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.