Di Jakarta Hari Ini Berlakukan Sanksi Tilang Uji Emisi

oleh -294 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan kami, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkap Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan seperti ditulis Jumat (1/8/2023).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Doni mengatakan sebelum sanksi tilang berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu tidak ada alasan bagi masyarakat menolak sanksi tilang tersebut.

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor saat acara Uji Emisi Akbar (UEA) di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

“Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” ucapnya.

Doni menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Dengan begitu kendaraan akan memiliki peluang lulus uji emisi sehingga terhindar potensi tilang.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5% kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Jatim Tolak Timnas Israel di Piala U-20

“Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5%,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko.

Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” imbuhnya. (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.