KILASJATIM.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Heru Hanindyo, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Heru dinyatakan terbukti menerima suap bersama dua rekannya, Erintuah Damanik dan Mangapul, untuk memutus bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pada sidang yang digelar Kamis malam (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Teguh dalam sidang terbuka untuk umum.
Suap Rp4,3 Miliar Demi Vonis Bebas
Heru bersama Erintuah dan Mangapul menerima suap senilai Rp 4,3 miliar agar membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Uang tersebut berasal dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald, melalui kuasa hukumnya Lisa Rachmat, yang kini juga berstatus terdakwa pemberi suap.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Berat dari Rekan Hakim
Vonis untuk Heru lebih berat dibanding dua rekannya, Erintuah dan Mangapul, yang lebih dulu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menyebut, salah satu faktor yang memberatkan adalah Heru tidak mengakui perbuatannya, serta telah melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Jejak Mafia Hukum di Balik Kasus
Selain para hakim, kasus ini juga menyeret nama Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang disebut sebagai makelar kasus. Kasus ini menjadi salah satu skandal besar peradilan yang menodai integritas lembaga hukum di Indonesia.
Ketiga hakim yang telah divonis menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan. (cit)