Terkait Pemeriksaan Grha Wismilak, Begini Tanggapan Resmi Wismilak

oleh -3719 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Melalui kuasa hukumnya Sutrisno, SH and Associates Tim Lawyer PT. Wismilak Inti Makmur Tbk merespon adanya pemeriksaan terhadap gedung GRHA WISMILAK yang bertempat di Jl. Raya Darmo 36-38 Surabaya, Senin (14/8/2023) oleh pihak berwenang.

Dikatakan Sutrisno, kliennya sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun.

” Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun. Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas.,” tegas Sutrisno.

Ditambahkan, Wismilak menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi perusahaan. Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK perusahaan sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian.

Sebagaimana diketahui PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah SAH dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

” Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” tandasnya..

Dan perusahaan dengan tegas menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kliennya membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Love Poetry Collection: Koleksi Perhiasan Persembahan Frank & co. dengan Monica Ivena, Resmi Diluncurkan

” Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” imbuhnya.

Melalui pernyataan ini pihaknya ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini hal -hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan GRHA Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (ist)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.