KILASJATIM.COM, Jakarta – Indonesia secara resmi melegalkan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
Tag: Peraturan Aborsi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.